JL. Jatayu, RT.1/RW.12, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
rsudkebayoranlama@jakarta.go.id
Note : Jaga Kesehatan Dimanapun Kalian Berada

PROSEDUR PPID

Prosedur Pelayanan Informasi PPID



Mekanisme Pengajuan Informasi

1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Lama dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut : Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email rsudkebayoranlama@jakarta.go.id
2. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Kebayoran Lama mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
3. Jika berkas permohonan informasi lengkpa, maka PPID RSUD Kebayoran Lama akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID RSUD Kebayoran Lama memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Kebayoran Lama meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Kebayoran Lama dapat menyampaikan kepada permohonan perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
• Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
• Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi.


Prosedur Pelayanan Keberatan Informasi Publik



Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Kebayoran Lama dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut : Form Pengajuan Keberatan dan dikirimkan ke email : rsudkebayoranlama@jakarta.go.id).
2. Petugas data dan informasi PPID RSUD Kebayoran Lama mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
3. Petugas data dan informasi PPID RSUD Kebayoran Lama menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
4. Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Kebayoran Lama menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Kebayoran Lama untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan.
5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.


Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi





Prosedur Sengketa Informasi