JL. Jatayu, RT.1/RW.12, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
rsudkebayoranlama@jakarta.go.id
Note : Jaga Kesehatan Dimanapun Kalian Berada

PROFIL PPID



SEKILAS MENGENAI PPID

Informasi merupakan suatu kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap orang agar dapat berkembang mengikuti pergerakan jaman. Informasi ada yang bersifat rahasia dan terbuka. Informasi terbuka biasanya dapat di akses oleh setiap orang. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Kebayoran lama menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016. Sesuai dengan SK Direktur Nomor 02 Tahun 2024 RSUD Kebayoran Lama tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan RSUD Kebayoran Lama dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.


TUGAS POKOK PPID
A. PPID Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik.
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.


B. Kewewenangan PPID terdiri atas:

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik. dan Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan Organisasi.


SUSUNAN TIM PPID

Dimuat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Kebayoran Lama Provinsi DKI Jakarta Nomor 02 Tahun 2024 tentang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Kebayoran Lama, terlampir :


SK TIM PPID

STRUKTUR TIM PPID

Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Kebayoran lama


STRUKTUR TIM PPID