JL. Jatayu, RT.1/RW.12, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240.
rsudkebayoranlama@jakarta.go.id
021 27939067
https://website.rsudkebayoranlama.co.id/
@rsudkl
Menjadi RSUD terdepan dalam pelayanan kesehatan dengan unggulan kesehatan Ibu & Anak di wilayah Jakarta Selatan
Menyelanggarakan pelayanan kesehatan prima yang menjunjung tinggi keselamatan pasien. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan kesehatan. Meningkatkan jejaring dan sistem rujukan pelayanan kesehatan. Meningkatkan mutu kualitas SDM dan kesejahteraan karyawan. Menyediakan lahan untuk pendidikan & pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Kebayoran Lama merupakan RSUD Kelas D, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.
1.Menetapkan struktur dan tata kelola RSUD: Peraturan ini menjelaskan bagaimana RSUD di DKI Jakarta harus diorganisasi dan dijalankan, termasuk pembagian tugas dan wewenang.
2.Menegaskan status RSUD sebagai unit layanan: Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa RSUD adalah unit organisasi yang bersifat khusus untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada masyarakat.
3.Menentukan Tugas dan Fungsi: Pergub juga merinci tugas dan fungsi masing-masing RSUD dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional.
4.Menjadi Dasar Hukum: Pergub ini menjadi dasar hukum bagi RSUD untuk melaksanakan kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan.